JAKARTA.SWARAWANITA NET.-Kementerian
Perindustrian terus mendorong para pelaku industri kecil menengah (IKM)
agar tetap bergairah menjalankan usahanya di tengah tekanan berat dari
dampak pandemi Covid-19. Salah satu sektor yang dipacu adalah IKM
perhiasan, karena telah mampu memberikan kontribusi signifikan bagi
perekonomian nasional melalui capaian nilai ekspornya.
“Selaku
pembina industri, kami bertekad melakukan pengembangan kepada sektor
IKM di dalam negeri supaya tetap eksis di saat pandemi Covid-19, di antaranya adalah
IKM perhiasan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan
Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Jumat (5/6).
Dirjen
IKMA menyebutkan, perhiasan merupakan salah satu komoditas ekspor
unggulan bagi Indonesia karena sumbangsihnya selama ini dapat
mendongkrak nilai ekspor industri pengolahan nonmigas, yakni sebesar 1,55%
sepanjang tahun 2019. Total ekspor sektor industri pada tahun lalu
mencapai USD126,57 miliar. “Kemudian pada triwulan I tahun 2020,
kontribusinya mencapai USD284,9juta,” ungkapnya.
Bahkan,
selama lima tahun terakhir (2015-2019), neraca perdagangan perhiasan
terjadi surplus setiap tahunnya. “Total perdagangan perhiasan pada tahun
2019 sebesar USD2,073 miliar, terdiri dari ekspor yang menembus hingga USD1,957 miliar. Tahun lalu, terjadi surplus USD1,842 miliar,” imbuhnya.
Namun, pandemi
COVID-19 membawa dampak negatif terhadap bisnis industri perhiasan,
khususnya di daerah-daerah yang menjadi sentra emas dan perhiasan
seperti di Jawa Timur, Jawa Barat dan beberapa daerah lainnya.
“Industri perhiasan
emas merupakan salah satu sektor yang cukup terdampak secara signifikan
oleh efek domino pandemi ini. Alasannya, produk perhiasan bukan
merupakan kebutuhan pokok untuk bertahan hidup, selain itu banyak toko
emas fisik yang dilarang beroperasi dengan adanya Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB),” papar Gati.
Oleh karena itu,
guna membangkitkan kembali geliat sektor industri di tanah air,
pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan strategis dalam upaya
mendukung sektor manufaktur, termasuk IKM. Misalnya, pemberian stimulus fiskal mengenai keringanan pajak dan program restrukturisasi kredit. “Selain itu,kami telah mengusulkan
skema stimulus fiskal untuk penurunan biaya dan menambah pembiayaan
modal kerja sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” terangnya.
Di samping itu, Ditjen IKMA Kemenperin sedang bekerja sama dengan beberapa online marketplace untuk memkampanyekan produk-produk lokal guna mendorong penjualan pelaku usaha dan IKM, termasukproduk emas dan perhiasan.
Ketua
Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Eddy Susanto Yahya
mengemukakan, penjualan perhiasan emas di pasar domestik turun drastis
hingga 90% pada April 2020. Ini merupakan penjualan bulanan terendah
sejak krisis moneter tahun 1998. Memasuki Mei 2020 atau bertepatan
dengan bulan Ramadan, penjualan sedikit meningkat dibandingkan bulan
April dengan rata-rata kenaikan 50%.
“Meski
tidak boleh mudik untuk saling bersilaturahmi secara tatap muka,
suasana Lebaran yang biasanya diwarnai dengan memakai perhiasan baru,
masih terasa kental. Konsumen masih dapat membeli lewat toko emas yang
menyediakan layanan online atau yang tetap masih buka secara fisik namun menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat,” tuturnya.
Eddy
menambahkan, kondisi pasar ekspor produk perhiasan emas tidak jauh
berbeda dengan pasar domestik. “Pada bulan April, kemerosotan penjualan
paling dirasakan signifikan. Hampir semua negara sedang mengalami puncak
persebaran Covid-19, sehingga banyak negara tujuan ekspor emas dan
perhiasan yang menerapkan lockdown dan menolak pengiriman,” tandasnya.
Namun,
memasuki bulan Mei, ada beberapa negara yang telah mulai membuka pasar,
seperti Hong Kong, Korea, Jepang, dan Amerika Serikat. “Beberapa
produsen perhiasan anggota APPI mulai dapat mengirim pesanan, tetapi
masih belum sebesar waktu-waktu normal. Namun demikian, penjualan di
bulan Mei naik sebesar 50% dibandingkan bulan April,” ujarnya.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
0 Komentar