“Pagu
indikatif tahun 2021 Kemen PPPA sebesar 279,5 miliar rupiah dirasa
belum mencukupi kebutuhan Kemen PPPA, khususnya jika dikaitkan dengan
pelaksanaan fungsi baru. Oleh karenanya, pada saat pelaksanaan pertemuan
tiga pihak (trilateral meeting ) dengan Kementerian Keuangan dan Kemen
PPN/Bappenas, kami telah mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar
156,5 miliar rupiah. Tambahan anggaran tersebut akan kami gunakan untuk
mendukung pelaksanaan fungsi baru Kemen PPPA,” jelas Menteri PPPA,
Bintang Puspayoga dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, tentang
Pembahasan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(RAPBN) TA 2021, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, Evaluasi
Pelaksanaan Anggaran TA 2019, dan Evaluasi Kinerja Tahun 2020.
Komisi
VIII DPR RI sepakat akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap
pagu indikatif tahun 2021 dan usulan tambahan anggaran Kemen PPPA.
Terkait Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak
(DAK Non Fisik PPA), DPR RI berharap agar Kemen PPPA mampu melakukan
evaluasi dan monitoring implementasi kebijakan dan program PPPA di
daerah, serta mendorong pemerintah daerah agar memprioritaskan perempuan
dan anak.
“Kami
mendukung usulan tambahan anggaran Kemen PPPA. Namun, ketika ingin
memberikan DAK Non Fisik PPPA untuk mendukung pemerintah daerah dalam
melakukan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, kami
berharap agar Kemen PPPA lebih selektif dan betul-betul melakukan
evaluasi, serta monitoring. Salah satu contohnya adalah implementasi
Kota Layak Anak (KLA) dan Undang-Undang tentang Perkawinan. Di samping
itu, kita semua juga harus terus mendorong setiap kabupaten/kota, dan
provinsi agar peduli dan memprioritaskan perempuan dan anak,” ujar salah
satu Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti.
Arah
kebijakan dalam peningkatan kualitas anak dan perempuan pada RKP 2021
diprioritaskan pada penguatan sistem data dan layanan terpadu
perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan koordinasi pemberdayaan
ekonomi perempuan, khususnya yang terdampak Covid-19. Menindaklanjuti
Surat Menteri Keuangan nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 hal
Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga TA 2020,
anggaran Kemen PPPA mengalami penghematan sebesar 72,86 miliar rupiah,
sehingga pagu anggaran 2020 berkurang menjadi 200,77 miliar rupiah.
Selain itu, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, pada TA 2020
Kemen PPPA juga telah melakukan
refocusing kegiatan dan realokasi
anggaran sebesar 3,6 miliar rupiah.
“Kemen
PPPA harus menjadi garda terdepan untuk mengatasi dampak pandemi
Covid-19. Kaum yang paling terdampak Covid-19 adalah perempuan dan anak.
Penting bagi kita untuk bisa memastikan agar anak tetap mendapatkan hak
untuk belajar dan mendapatkan pelayanan terbaik. Selama pandemi, anak
menjalani proses belajar di rumah yang didukung dengan perangkat
internet, namun tidak semua anak-anak dapat mengakses internet. Kami
khawatir jika pandemi ini mengakibatkan kita mengalami lost generation
dan lost education, ” tutur Anggota Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan
Syadzily.
Menteri
Bintang mengatakan DAK Non Fisik PPPA akan dialokasikan secara selektif
dengan mempertimbangkan kondisi dan jumlah kasus kekerasan di tiap
daerah, serta menerapkan kriteria umum dan teknis yang ketat, namun hal
ini masih dalam tahap pembahasan. Terkait pelaksanaan program dan
kegiatan selama pandemi Covid-19, Menteri Bintang mengatakan bahwa
pelaksanaan program dan kegiatan tetap dilakukan meskipun lebih banyak
dilakukan secara virtual.
“Selama
pandemi, kami tetap melakukan program dan kegiatan secara virtual
sehingga terjadi efisiensi anggaran belanja Kemen PPPA, namun sasaran
kinerja tetap tercapai melalui pemetaan kegiatan sebagai upaya
mengefektifkan penggunaan anggaran selama masa pandemi Covid-19. Kami
berharap agar pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI dapat ikut
mengawal dan memperjuangkan usulan tambahan anggaran Kemen PPPA 2021 dan
DAK Non Fisik PPA demi kesejahteraan perempuan dan anak-anak
Indonesia,” tutup Menteri Bintang.
0 Komentar