BEKASI.SWARAWANITA NET.-Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menindak tegas penggalian tanah ilegal di Kampung Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kamis (16/7/2020) pagi.
Uu menutup galian itu dengan menyegel dua eskavator yang ada di lokasi
dan memasang spanduk penutupan lokasi penggalian tanah yang digelar
secara massif itu.
Belum sampai di situ, Pemprov Jabar secara resmi mempidanakan pelaksana
proyek ilegal yang meresahkan masyarakat di desa wisata tersebut.
"Kami terima laporan dari masyarakat. Kami ke sini, kata santri, supaya
ainulyakin. Ternyata benar ada galian yang tidak berizin dan berdampak
merusak lingkungan. Galian ini sudah lama dan banyak," jelas Uu
didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa
Barat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, galian terjadi sudah sedalam kira-kira 7
meteran dari permukaan tanah asli. Biasanya tanah yang digali itu
dijual ke proyek-proyek perumahan di wilayah Setu dan sekitarnya.
"Dari awal sebenarnya pihak pemkab dan kades yang lainnya sudah ada
tindakan ataupun komunikasi untuk segera mengurus izin. Tetapi, mungkin
pihak pemborong yang bandel. Seolah-olah pemerintah tidaj ada
apa-apanya. Tidak ada izin pun mereka tetap melaksankan operasional,"
kata dia.
Karena pihak pemborong tak kunjung menggubris dorongan pemrintah untuk
mengurus izin. Dua ekskavator itu akan dijadikan barang bukti pelaporan
pidana mengenai penggalian tanah tanpa mengantongi Izin Usaha
Pertambangan (IUP).
Pria yang terkenal dengan julukan 'koboi galian' itu menekankan dampak
penggalian ilegal seperti itu tidak dirasakan sekarang, tapi akan terasa
pada waktu yang datang.
"Saya minta Pak Kadis untuk menutup semua galian yang tak punya izin di
wilayah Jabar, tidak hanya di Bekasi. Ini karena Pak Gubernur
memerintahkan langsung kepada saya, dan Pak Gubernur diperintahkan Pak
Jokowi. Saya meneruskan," demikian Uu (hms/dh)
"Saya minta masyarakat tolong juga amankan police line yang kami pasang.
Jangan ada oknum yang memberikan peluang untuk tindakan di wilayah ini
dan di kabupaten-kota di Jawa Barar lainnya," ucap dia.
Uu juga meminta masyarakat tak gentar menghadapi intimidasi berbentuk
ancaman kepada mereka. Masyarakat diminta melaporkan apabila
diintimidasi oknum pelaksana proyek penggalian.
"Masyarakat jangan mau diancam. Kan ada pemerintah, laporkan saja.
Ancaman pidana lebih berat lagi, apalagi ancaman sampai mat dan yang
lainnya. Jangan takut. Kan ada hukum," tegas dia.
Desa Kertarahayu dicanangkan menjadi desa agrowisata dan wisata minat
khusus berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang RPJPD. Desa ini
terkenal sebagai jalur gowes karena keasrian pemandangannya. Titik yang
terkenal di desa ini adalah Sasak Mare. Sebuah jembatan gantung yang
dikelilingi pemandangan yang apik..
"Apalagi desa ini dicanangkan desa wisata. Dalam RUTR kan ada zona
hijau, zona kuning. Apakah di sini diperbolehkan (aktivitas penggalian)
atau tidak? Kita mengeluarkan izin tak mungkin bertabrakan dengan
kabupaten dan provinsi," ucap dia.
Penutupan penggalian tanah ilegal ini, kata dia, adalah bukti bahwa Pemprov Jabar perhatian kepada masyarakat Kertarahayu.
0 Komentar