Cimahi.Swara Jabbar Com.- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Siti Muntamah, S.AP .Dearah Pemilihan Jabar I (Kota Bandung-Kota Cimahi) Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa barat Nomor 12 Tahun 2023 yang dilaksanakan di GSG Kamarung Aula DPD PKS Kota Cimahi.Jl.Kamarung No.6 Cimahi utara Kota Cimahi. Senin. (22/4/2024).
Penyebaran Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait Tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak, dimana Perda ini dibentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Lebih jauh Hj.Siti Muntamah yang akrab disapa Umi menuturkan Sebagai penerus generasi bangsa, anak memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Oleh karena itu, anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Namun demikian, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak sering terjadi seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perdagangan anak, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak kelompok minoritas, anak yang tereksploitasi ekonomi ekonomi dan seksual dan anak-anak lainnya yang kurang beruntung.
Berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi
tersebut, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat
penting untuk mendapat jaminan Pungkas Hj.Siti Muntamah.(adv)
0 Komentar